Sebagaimana diinformasikan sebelumnya dalam terbitan : Nakertrans Edisi 01 � Februari 2004, bahwa undang-undang ini mengamanatkan adanya peraturan pelaksanaannya, yaitu berupa 2 Undang-undang (UU), 12 Peraturan Pemerintah (PP), 5 Keputusan Presiden (Keppres) dan 28 Keputusan Menteri (Kepmen).
1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Kep. 48/Men/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Kepmenakertrans ini sebagai pelaksanaan dari Pasal 115 dan Pasal 133 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlunya diatur tentang tata cara pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama ;
Kepmenakertrans ini berisi 8 bab dan 30 pasal, yang mengatur ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut :
- Bab I, Ketentuan Umum
- Bab II, Tata Cara Pembuatan Peraturan Perusahaan
- Bab III, Pengesahan Peraturan Perusahaan
- Bab IV, Persyaratan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
- Bab V, Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
- Bab VI, Ketentuan Peralihan
- Bab VII, Sanksi
- Bab VIII, Penutup.
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Kep. 49/Men/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.
Kepmenakertrans ini sebagai peraturan pelaksanaan dari Pasal 78 ayat (4) Undang-undang Nomo 13 Tahun 2003 perlunya diatur mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur;
Kepmenakertrans ini berisi 16 pasal, yang mengatur ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut :
- Pengaturan waktu kerja lembur
- Kewajiban pengusaha membayar upah lembur yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja.
- Perhitungan upah kerja lembur.
- Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
- Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur; memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih, yang tidak boleh diganti dengan uang.
- Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan; dan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
- Perhitungan upah pekerja/buruh : yang dibayar secara harian; atau berdasarkan satuan hasil; atau pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan.
- Cara perhitungan upah kerja lembur
- Ketentuan bagi perusahaan yang telah melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya lebih baik dari Keputusan Menteri ini.
- Apabila terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur.
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
Kepmenakertrans ini sebagai pelaksanaan Pasal 66 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang perlunya diatur mengenai tata cara perijinan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
Kepmenakertrans ini berisi 8 pasal, yang mengatur ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut :
- Ketentuan untuk dapat menjadi perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
- Ijin Operasional
- Kewajiban para pihak membuat perjanjian tertulis
- Pendaftaran perjanjian kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan
- Ketentuan pencabutan izin operasional
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep.100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Kepmenakertrans ini sebagai pelaksanaan dari Pasal 59 ayat (8) Undang-undang Nomor 13 perlunya diatur mengenai perjanjian kerja waktu tertentu;
Kepmenakertrans ini berisi 9 bab dan 16 pasal, yang mengatur ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut :
- Bab I, ketentuan umum
- Bab II, PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun.
- Bab III, PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru
- Bab IV, PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru
- Bab V, perjanjian kerja harian atau lepas
- Bab VI, pencatatan PKWT
- Bab VII, perubahan PKWT menjadi PKWT menjadi PKWTT
- Bab VIII, ketentuan peralihan
- Bab IX, ketentuan penutup
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep. 51/Men/IV/2004 tentang istirahat panjang pada perusahaan tertentu.
Kepmenakertrans ini sebagai pelaksanaan dari Pasal 79 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 perlunya diatur mengenai perusahaan tertentu yang wajib melaksanakan istirahat panjang.
Kepmenakertrans ini berisi 10 pasal, yang mengatur ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut :
- Kewajiban perusahaan yang melaksanakan istirahat panjang.
- Pekerja/buruh yang melaksanakan hak istirahat panjang pada tahun ketujuh dan kedelapan, tidak berhak atas istirahat tahunan pada tahun tersebut.
- Pekerja/buruh yang melaksanakan istirahat panjang berhak atas upah penuh.
- Kewajiban pengusaha memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh tentang saat timbulnya hak istirahat.
- Ketentuan perusahaan menunda pelaksanaan istirahat panjang.
- Ketentuan mengenai terjadinya PHK, tetapi pekerja/buruh belum mempergunakan hak istirahat panjangnya dan hak tersebut belum gugur atau pengusaha menunda pelaksanaan istirahat panjang.
- Pelaksanaan istirahat panjang.
6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep.49/Men/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.
Kepmenakertrans ini sebagai pelaksanaan Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, perlu diaturnya ketentuan struktur dan skala upah.
Kepmenakertrans ini berisi 10 pasal, yang mengatur ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut :
- Ketentuan pengusaha menyusun struktur dan skala upah dan pelaksanaannya.
- Fungsi evaluasi jabatan, factor-faktor pengukuran dalam evaluasi jabatan.
- Dasar pertimbangan penyusunan struktur upah.
- Penyusunan skala upah.
- Petunjuk teknis penyusunan struktur dan skala upah.
Sumber : Biro Hukum Depnakertrans
0 komentar:
Posting Komentar