SELAMAT DATANG DAN TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.
JANGAN LUPA COMENT DAN SARANNYA AGAR LEBIH BAIK LAGI.
THAK'Z......

Home » , , , » SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA R.I. NOMOR: SE-07/MEN/1990 TENTANG PENGELOMPOKAN KOMPONEN UPAH DAN PENDAPATAN NON UPAH

SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA R.I. NOMOR: SE-07/MEN/1990 TENTANG PENGELOMPOKAN KOMPONEN UPAH DAN PENDAPATAN NON UPAH

Written By Agus cahyanto on Selasa, 21 Juni 2011 | Selasa, Juni 21, 2011

MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 2 Agustus 1990
KEPADA
Yth. 1. Sdr. Kakanwil Departemen
Tenaga Kerja
2. Sdr. Ketua D.P.P.D.
3. Sdr. Kakandep Tenaga Kerja
di
SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN
MENTERI TENAGA KERJA R.I.
NOMOR: SE-07/MEN/1990
TENTANG
PENGELOMPOKAN KOMPONEN UPAH
DAN PENDAPATAN NON UPAH
Berdasarkan penelitian yang dilakukan Departemen Tenaga Kerja didapat kesimpulan bahwa para pengusaha dengan maksud untuk mendorong pekerja lebih berdisiplin, rajin dan produktif telah menerapkan/ memperkenalkan bermacam-macam tunjangan dan perangsang lainnya. Maksud baik pengusaha ini kurang mencapai sasaran bahkan menimbulkan masalah-masalah baru di dalam perusahaan.
Dengan berkembangnya tunjangan-tunjangan tersebut, maka jumlah tunjangan menjadi lebih besar dari upah pokok yagn diterima oleh seorang pekerja. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan salah pengertian di dalam hubungan kerja yang akhirnya akan dapat mengganggu hubungan antara pengusaha dengan pekerja.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu diberikan suatu pedoman atau pengertian tentang komponen upah yang dapat dijadikan pegangan bagi para pengusaha, pekerja dan pemerintah.

1. Pengertian komponen upah adalah sebagai berikut:
a. Upah Pokok:
adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
b. Tunjangan Tetap:
adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama, dengan pembayaran upah pokok, seperti
Tunjangan Istri;
Tunjangan Anak;
Tunjangan Perumahan;
Tunjangan Kemahalan;
Tunjangan Daerah dan lain-lain.
Tunjangan Makan dan Tunjangan Tranport dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
c. Tunjangan Tidak Tetap:
adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan Makan dapat dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan biasa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).
2. Pengertian Pendapatan Non Upah sebagai berikut:
a. Fasilitas:
adalah kenikmatan dalam bentuk nyata/nature yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti fasilitas kendaraan (antar jemput pekerja atau lainnya); pemberian makan secara cuma-cuma; sarana ibadah; tempat penitipan bayi; koperasi; kantin dan lain-lain.
b. Bonus:
adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yagn diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.
c. Tunjangan Hari Raya (THR), Gratifikasi dan pembagian keuntungan lainnya.
3. Para pengusaha yang memberikan bermacam-macam komponen upah dan pendapatan non upah bagi pekerjanya, dapat mengetahui posisi dan jenis tersebut berdasarkan pengertian yang tercantum dalam angka (1) dan (2), sehingga dihindari terjadinya perbedaan penafsiran dalam melaksanakannya.
4. Kepada para pengusaha diharapkan untuk berusaha mengelompokkan komponen upah dan pendapatan non upah yang diberikan, dengan berpedoman kepada angka (1) dan (2) di atas, agar secara bertahap dapat sejalan dengan Surat Edaran ini.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.


MENTERI TENAGA KERJA R.I.
TTD
DRS. COSMAS BATUBARA
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Rencana Tanpa Tindakan Adalah MIMPI

My Post

Adsense Indonesia
 
Support : Agus Cahyanto | |
Copyright © 2013. A G U S C A H Y A N T O - All Rights Reserved
Template Created and Published by AGUS CAHYANTO
Proudly powered by Blogger