KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP. 255/MEN/2003
TENTANG
TATA CARA
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN
LEMBAGA
KERJASAMA BIPARTIT
MENTERI TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 106 ayat (4)
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka perlu
ditetapkan tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan lembaga kerjasama
bipartit;b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 121; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
Memperhatikan : 1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 31 Agustus 2003;
2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 25 September 2003;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN
LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan
Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Lembaga kerjasama bipartit yang selanjutnya disebut LKS Bipartit
adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha
dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.2. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
3. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
6. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
BAB II
FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 2
Fungsi LKS
Bipartit adalah :
a. sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah antara pengusaha
dan wakil serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh pada tingkat
perusahaan;b. sebagai forum untuk membahas masalah hubungan industrial di perusahaan guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja/buruh yang menjamin kelangsungan usaha dan menciptakan ketenangan kerja.
Pasal 3
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 LKS
Bipartit mempunyai tugas :a. melakukan pertemuan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
b. mengkomunikasikan kebijakan pengusaha dan aspirasi pekerja/buruh berkaitan dengan kesejahteraan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha;
c. melakukan deteksi dini dan menampung permasalahan hubungan industrial di perusahaan;
d. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pengusaha dalam penetapan kebijakan perusahaan;
e. menyampaikan saran dan pendapat kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
BAB III
TATA CARA
PEMBENTUKAN
Pasal 4
(1) Setiap
perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih
wajib membentuk LKS Bipartit.
(2) LKS Bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk oleh unsur
pengusaha dan unsur pekerja/buruh.
Pasal 5
Anggota LKS Bipartit dari unsur pekerja/buruh ditentukan sebagai
berikut:1. Dalam hal di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan semua pekerja/buruh menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh tersebut, maka secara otomatis pengurus serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit.
2. Dalam hal di perusahaan belum terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, maka yang mewakili pekerja/buruh dalam LKS Bipartit adalah pekerja/buruh yang dipilih secara demokratis.
3. Dalam hal di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan seluruh pekerja/buruh menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka yang mewakili pekerja/buruh dalam LKS Bipartit adalah wakil masing-masing serikat pekerja/serikat buruh yang perwakilannya ditentukan secara proporsional.
4. Dalam hal di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan ada pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka serikat pekerja/serikat buruh tersebut menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit dan pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya yang dipilih secara demokratis.
5. Dalam hal di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan ada pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka masing-masing serikat pekerja/serikat buruh, menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit secara proporsional dan pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya yang dipilih secara demokratis.
Pasal 6
Pengusaha dan
wakil serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 melaksanakan pertemuan untuk :
a. membentuk LKS Bipartit;b. menetapkan anggota LKS Bipartit.
Pasal 7
Tata cara
pembentukan LKS Bipartit dilaksanakan sebagai berikut:
a. pengusaha dan wakil serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil
pekerja/buruh mengadakan musyawarah untuk membentuk, menunjuk, dan menetapkan
anggota LKS Bipartit di perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;b. anggota lembaga sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyepakati dan menetapkan susunan pengurus LKS Bipartit;
c. pembentukan dan susunan pengurus LKS Bipartit dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pengusaha dan wakil serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh di perusahaan.
Pasal 8
(1) LKS Bipartit yang sudah terbentuk harus dicatatkan kepada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah pembentukan. (2) Untuk dapat dicatat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengurus LKS Bipartit menyampaikan pemberitahuan tertulis baik langsung maupun tidak langsung dengan dilampiri berita acara pembentukan, susunan pengurus, dan alamat perusahaan.
(3) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pemberitahuan, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan memberikan nomor bukti pencatatan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan LKS Bipartit ditetapkan dari unsur pengusaha dan unsur
pekerja/buruh dengan komposisi perbandingan 1 : 1 yang jumlahnya disesuaikan
dengan kebutuhan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) orang dan paling
banyak 20 (dua puluh) orang.
Pasal 10
(1) Susunan
pengurus LKS Bipartit sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang
sekretaris dan anggota.
(2) Jabatan ketua LKS Bipartit dapat dijabat secara bergantian antara
wakil pengusaha dan wakil pekerja/buruh.
Pasal 11
(1) Masa kerja
keanggotaan LKS Bipartit 2 (dua) tahun.
(2) Pergantian keanggotaan LKS Bipartit sebelum berakhirnya masa jabatan
dapat dilakukan atas usul dari unsur yang diwakilinya.(3) Pergantian keanggotaan LKS Bipartit diberitahukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
Pasal 12
Masa jabatan keanggotaan LKS Bipartit berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. mutasi atau keluar dari perusahaan;
d. mengundurkan diri sebagai anggota lembaga;
e. diganti atas usul dari unsur yang diwakilinya;
d. sebab-sebab lain yang menghalangi tugas-tugas dalam keanggotaan lembaga.
BAB VI
MEKANISME KERJA
Pasal 13
(1) LKS Bipartit
mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan atau setiap
kali dipandang perlu.
(2) Materi pertemuan dapat berasal dari unsur pengusaha, unsur
pekerja/buruh atau dari pengurus LKS Bipartit. (3) LKS Bipartit menetapkan dan membahas agenda pertemuan sesuai kebutuhan.
(4) Hubungan kerja LKS Bipartit dengan lembaga lainnya di perusahaan bersifat koordinatif, konsultatif, dan komunikatif.
BAB VII
P E M B I N A A N
Pasal 14
(1) Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
Kabupaten/Kota bersama dengan organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat
buruh mengadakan pembinaan terhadap LKS Bipartit.(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. sosialisasi kepada pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh dalam rangka pembentukan LKS Bipartit;
b. memberikan bimbingan dalam rangka pembentukan dan pengembangan LKS Bipartit.
BAB VIII
PEMBIAYAAN DAN
PELAPORAN
Pasal 15
Segala biaya
yang diperlukan untuk pembentukan dan pelaksanaan kegiatan LKS Bipartit
dibebankan kepada pengusaha.
Pasal 16
Kegiatan LKS
Bipartit secara berkala setiap 6 (enam) bulan dilaporkan kepada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
BAB IX
P E N U T U P
Pasal 17
Dengan
ditetapkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini, maka
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-328/MEN/1986 tentang Lembaga Kerjasama
Bipartit dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 18
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2003
MENTERI
TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
JACOB NUWA WEA
0 komentar:
Posting Komentar