KEPUTUSAN
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
KEP. 102/MEN/VI/2004
TENTANG
WAKTU
KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 78 ayat (4) Undang-undang Nomor 13
Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan perlu diatur mengenai waktu kerja
lembur
dan upah kerja lembur;
b.
bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-Undang
Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari
Republik
Indonesia untuk seluruh Indonesia
(Lembaran Negara Repupblik
Indonesia
Tahun 1951 Nomor 4);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3839);
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4279);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah
dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor 3952);
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang
Pembentukan
Kabinet Gotong Royong;
Memperhatikan
:
1.
Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional
tanggal
23 Maret 2004.
2.
Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal
23
Maret 2004;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK
INDONESIA
TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA
LEMBUR.
Pasal
1
Dalam
Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40
(empat
puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
atau
8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima)
harikerja
dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan
atau
pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
2.
Pengusaha adalah :
a.
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu
perusahaan
milik sendiri;
b.
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan
perusahaan bukan miliknya.
c.
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia
mewakili
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang
berkedudukan
di luar wilayah Indonesia.
3.
Perusahaan adalah :
a.
setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan,
milik
persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara
yang
mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk
lain;
b.
usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
mempekerjakan
orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
4.
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan
barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
untuk
masyarakat.
5.
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau
imbalan
dalam
bentuk lain.
6.
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai
imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang
ditetapkan
dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau
peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan
keluarganya
atas suatu pekerja dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
7.
Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal
2
(1)
Pengaturan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi
perusahaan
pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu.
(2)
Perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat (1) diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri.
Pasal
3
(1)
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1
(satu)
hari
dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2)
Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk
kerja
lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Pasal
4
(1)
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar
upah
lembur.
(2)
Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak
atas
upah
kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan mendapat
upah
yang lebih tinggi.
(3)
Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2)
adalah
mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana
dan
pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut
waktu
kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai denga peraturan perundang-undangan
yang
berlaku.
Pasal
5
Perhitungan upah
kerja lembur berlaku bagi semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan
pada sektor usaha
tertentu atau pekerjaaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal
6
(1) Untuk melakukan
kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan
persetujuan
tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
(2) Perintah
tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dibuat dalam bentuk
daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang
ditandatangani oleh
pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
(3) Pengusaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan
kerja lembur yang
memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya
waktu kerja lembur.
Pasal
7
(1)
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur
berkewajiban
:
a.
membayar upah kerja lembur;
b.
memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
c.
memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja
lembur
dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.
(2)
Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak
boleh
diganti
dengan uang.
Pasal
8
(1) Perhitungan
upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
(2) Cara menghitung
upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Pasal
9
(1)
Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya
upah
sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang
bekerja
6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu)
bagi
pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima)
hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2)
Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah
sebulan
adalah
upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
(3)
Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana
dimaksud
dalam ayat (2), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata
selama
bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah dari upah
minimum
setempat.
Pasal
10
(1) Dalam hal upah
terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan
upah lembur adalah
100 % (seratus perseratus) dari upah.
(2) Dalam hal upah
terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap,
apabila upah pokok
tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 % (tujuh puluh lima
perseratus)
keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 % (tujuh puluh
lima
perseratus) dari keseluruhan upah.
Pasal
11
Cara
perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :
1.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :
a.1.
untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah)
kali
upah sejam;
a.2.
untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2(dua) kali
upah
sejam.
2.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur
resmi
untuk
waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :
b.1.
perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali
upah
sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur
kesembilan
dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
b.2.
apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah
lembur
5
(lima) jam
pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali
upah
sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
3.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur
resmi
untuk
waktu kerja 5 (lima)
hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka
perhitungan
upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali
upah
sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan
kesebelas
4 (empat) kali upah sejam.
Pasal
12
Bagi
perusahaan yang telah melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya
lebih
baik
dari Keputusan Menteri ini, maka perhitungan upah lembur tersebut tetap
berlaku.
Pasal
13
(1)
Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur, maka yang
berwenang
menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas ketenagakerjaan
Kabupaten/Kota.
(2)
Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas
ketenagakerjaan
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), maka dapat meminta penetapan ulang kepada
pengawas
ketenagakerjaan di Provinsi.
(3)
Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur pada
perusahaan
yang meliputi lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1(satu) Provinsi
yang
sama, maka yang berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas
ketenagakerjaan
Provinsi.
(4)
Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas
ketenagakerjaan
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dapat meminta penetapan ulang
kepada
pengawas ketenagakerjaan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal
14
Dalam
hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur pada perusahaan
yang
meliputi lebih dari 1 (satu) Provinsi, maka yang berwenang menetapkan besarnya
upah
lembur adalah Pengawas Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
Pasal
15
Dengan
ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor:KEP-
72/MEN/1984
tentang Dasar Perhitungan Upah Lembur, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor
KEP-608/MEN/1989
tentang Pemberian Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
Bagi
Perusahaan-perusahaan Yang Mempekerjakan Pekerja 9 (sembilan) Jam Sehari dan 54
(lima puluh empat) Jam
Seminggu dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia
Nomor:
PER-06/MEN/1993 tentang waktu kerja 5 (lima)
Hari Seminggu dan 8 (delapan) Jam
Sehari,
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal
16
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 25 Juni 2004
MENTERI
TENAGAKERJA
DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK
INDONESIA
JACOB
NUWA WEA
0 komentar:
Posting Komentar