PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIAPERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993
TENTANG PENYELENGGARAAN
PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa besarnya pemberian santunan kematian dan
biaya pemakaman akibat kecelakaan kerja, serta seluruh
biaya yang dikeluarkan akibat kecelakaan kerja perlu
ditinjau ulang karena tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan pekerja;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang
perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja dengan Peraturan Pemerintah.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN
SOSIAL TENAGA KERJA
2
Pasal I
Mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 22 ayat (1), sehingga Pasal 22 ayat (1) menjadi berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 22
(1) Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada janda atau Duda atau Anak,
dan meliputi:
a. Santunan Kematian sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan
b. Biaya pemakaman sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)."
2. Ketentuan pada Lampiran II huruf A angka 3 butir c diubah, sehingga butir c
menjadi berbunyi sebagai berikut:
"c. Biaya pemakaman sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)."
3. Ketentuan pada Lampiran II huruf B diubah, sehingga huruf B seluruhnya
menjadi berbunyi sebagai berikut:
"B. Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk:
1. Dokter,
2. Obat,
3. Operasi,
4. Rontgen, Laboratorium,
5. Perawatan Puskesmas, Sakit Umum kelas I,
6. Gigi,
7. Mata,
8. Jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapat izin resmi dari
instansi yang berwenang.
Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk 1 (satu) peristiwa kecelakaan
tersebut pada B.1 sampai dengan B.8 dibayarkan maksimum
Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)."
3
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 10 November 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 10 November 1998
MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 184
4
PENJELASANPENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993
TENTANG PENYELENGGARAAN
PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
I. UMUM
Perubahan situasi ekonomi nasional yang berdampak meningkatnya harga-harga di
berbagai sektor kegiatan ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung
mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Oleh karena itu, kenaikan biaya yang berkaitan dengan kematian dan pemakaman
akibat kecelakaan kerja, serta seluruh biaya yang harus dikeluarkan untuk 1 (satu)
peristiwa kecelakaan kerja merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan lagi.
Dengan demikian, besarnya jumlah santunan yang telah diatur berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, perlu ditinjau ulang karena dirasakan sudah tidak
memadai.
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah beberapa
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, dengan Peraturan
Pemerintah ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 22
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3792
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993
TENTANG PENYELENGGARAAN
PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa besarnya pemberian santunan kematian dan
biaya pemakaman akibat kecelakaan kerja, serta seluruh
biaya yang dikeluarkan akibat kecelakaan kerja perlu
ditinjau ulang karena tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan pekerja;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang
perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja dengan Peraturan Pemerintah.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN
SOSIAL TENAGA KERJA
2
Pasal I
Mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 22 ayat (1), sehingga Pasal 22 ayat (1) menjadi berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 22
(1) Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada janda atau Duda atau Anak,
dan meliputi:
a. Santunan Kematian sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan
b. Biaya pemakaman sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)."
2. Ketentuan pada Lampiran II huruf A angka 3 butir c diubah, sehingga butir c
menjadi berbunyi sebagai berikut:
"c. Biaya pemakaman sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)."
3. Ketentuan pada Lampiran II huruf B diubah, sehingga huruf B seluruhnya
menjadi berbunyi sebagai berikut:
"B. Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk:
1. Dokter,
2. Obat,
3. Operasi,
4. Rontgen, Laboratorium,
5. Perawatan Puskesmas, Sakit Umum kelas I,
6. Gigi,
7. Mata,
8. Jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapat izin resmi dari
instansi yang berwenang.
Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk 1 (satu) peristiwa kecelakaan
tersebut pada B.1 sampai dengan B.8 dibayarkan maksimum
Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)."
3
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 10 November 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 10 November 1998
MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 184
4
PENJELASANPENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993
TENTANG PENYELENGGARAAN
PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
I. UMUM
Perubahan situasi ekonomi nasional yang berdampak meningkatnya harga-harga di
berbagai sektor kegiatan ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung
mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Oleh karena itu, kenaikan biaya yang berkaitan dengan kematian dan pemakaman
akibat kecelakaan kerja, serta seluruh biaya yang harus dikeluarkan untuk 1 (satu)
peristiwa kecelakaan kerja merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan lagi.
Dengan demikian, besarnya jumlah santunan yang telah diatur berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, perlu ditinjau ulang karena dirasakan sudah tidak
memadai.
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah beberapa
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, dengan Peraturan
Pemerintah ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 22
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3792
0 komentar:
Posting Komentar