SELAMAT DATANG DAN TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.
JANGAN LUPA COMENT DAN SARANNYA AGAR LEBIH BAIK LAGI.
THAK'Z......

Home » , , » PERMENAKERTRANS NOMOR: PER-17/MEN/VIII/2005 TENTANG KOMPONEN DAN PELAKSANAAN TAHAPAN PENCAPAIAN KEBUTUHAN HIDUP LAYAK

PERMENAKERTRANS NOMOR: PER-17/MEN/VIII/2005 TENTANG KOMPONEN DAN PELAKSANAAN TAHAPAN PENCAPAIAN KEBUTUHAN HIDUP LAYAK

Written By Agus cahyanto on Sabtu, 04 Mei 2013 | Sabtu, Mei 04, 2013

PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: PER-17/MEN/VIII/2005
TENTANG
KOMPONEN DAN PELAKSANAAN
TAHAPAN PENCAPAIAN KEBUTUHAN HIDUP LAYAK
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan
hidup layak dengan peraturan menteri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu;
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01 Tahun 1999 jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor KEP. 226/MEN/2000 tentang Upah Minimum;
Memperhatikan : Hasil Pertemuan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 24 Agustus 2005
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
TENTANG KOMPONEN DAN PELAKSANAAN TAHAPAN PENCAPAIAN KEBUTUHAN HIDUP
LAYAK.
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang
pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.
2. Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit, dibentuk oleh
Gubernur/Bupati/Walikota dan bertugas memberikan saran serta pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam
penetapan upah minimum.
(1) KHL sebagai dasar dalam penetapan upah minimum merupakan peningkatan dari kebutuhan hidup minimum.
(2) KHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari komponen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri ini.
(1) Nilai KHL diperoleh melalui survei harga
(2) Survei harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur tripartit yang dibentuk oleh
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP. 81/MEN/1995 tentang
Penetapan Komponen Kebutuhan Hidup Minimum dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Lampiran : Komponen Kebutuhan Hidup Layak untuk Pekerja Lajang dalam sebulan dengan 3.000 K
Kalori per hari.
(3) Dalam hal di Kabupaten/Kota belum terbentuk Dewan Pengupahan, maka survei harga dilakukan oleh tim yang dibentuk
oleh Bupati/Walikota setempat.
(4) Unsur Tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mewakili Pemerintah harus mengikutsertakan Badan Pusat
Statistik setempat.
(5) Survei harga KHL dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana pedoman sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan hasil survei harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) Dewan Pengupahan atau Bupati/Walikota
setempat menetapkan nilai KHL.
(2) Nilai KHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penetapan
upah minimum.
(3) Penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang
dari 1 (satu) tahun.
(4) Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh
atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan
(5) Dalam hal Gubernur menetapkan upah minimum Provinsi, maka penetapan upah minimum didasarkan pada nilai KHL
Kabupaten/Kota terendah di Provinsi yang bersangkutan dengan mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi
dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).
(6) Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan hasil perbandingan antara jumlah Produk Domestik
Regional Bruto (PDRB) dengan jumlah tenaga kerja pada periode yang sama
(7) Pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan pertumbuhan nilai PDRB.
(1) Pencapaian KHL dalam penetapan upah minimum dilaksanakan secara bertahap.
(2) Tahapan pencapaian KHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Dalam menetapkan tahapan pencapaian KHL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Gubernur memperhatikan kondisi
pasar kerja, usaha yang paling tidak mampu (marginal) di Provinsi/Kabupaten/Kota/serta saran dan pertimbangan dari
Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2005
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya: FAHMI IDRIS
Kepala Biro Hukum,
Myra M. Hanartani
NIP. 160025858

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI NO. 17 TH 2005
KOMPONEN KEBUTUHAN HIDUP LAYAK UNTUK PEKERJA LAJANG
DALAM SEBULAN DENGAN 3.000 K KALORI PER HARI
LAMPIRAN I : Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia
Nomor : PER-17/MEN/VIII/2005
Tanggal : 26 Agustus 2005
No Komponen Kualitas (Kua)/ Jumlah Satuan Harga Satuan Nilai sebulan
Kriteria Kebut (Rp) (Rp)
I MAKANAN DAN MINUMAN
1. Beras Sedang 10.00 Kg
2. Sumber Protein :
a. Daging
b. Ikan Segar
c. Telur Ayam
Sedang
Baik
Telur ayam ras
0.75
1.20
1.00
Kg
Kg
Kg
3. Kacang-kacangan : tempe/tahu Baik 4.50 Kg
4. Susu bubuk Sedang 0.90 Kg
5. Gula pasir Sedang 3.00 Kg
6. Minyak goreng Curah 2.00 Kg
7. Sayuran Baik 7.20 Kg
8. Buah-buahan (setara psng/ppy) Baik 7.50 Kg
9. Karbohidrat lain (setara tepung
terigu)
Sedang 3.00 Kg
10. Teh atau
Kopi
Celup
Sachet
1.00
4.00
Dus isi 25
75 gram
11. Bumbu-bumbuan (Nilai 1 s/d 10) 15.00 %
JUMLAH
II SANDANG
12. Celana panjang/rok Katun sedang 6/12 Potong
13. Kemeja lengan pendek/blouse Setara Katun 6/12 Potong
14. Kaos oblong/BH Sedang 6/12 Potong
15. Celana dalam Sedang 6/12 Potong
16. Sarung/kain panjang Sedang 1/12 Helai
17. Sepatu Kulit sintetis 2/12 Pasang
18. Sandal jepit Karet 2/12 Pasang
19. Handuk mandi 100 cm x 60 cm 1/12 Potong
20. Perlengkapan ibadah Sajadah,
Mukena
1/12 Paket
JUMLAH
III PERUMAHAN
21. Sewa kamar Sederhana 1.00 1 bulan
22. Dipan/tempat tidur No.3 polos 1/48 Buah
23. Kasur dan bantal Busa 1/48 Buah
24. Seprei dan sarung bantal Katun 2/12 Set
25. Meja dan kursi 1 meja/4 kursi 1/48 Set
26. Lemari pakaian Kayu sedang 1/48 Buah
27. Sapu Ijuk sedang 2/12 Buah
28. Perlengkapan makan
1. Piring makan
2. Gelas minum
3. Sendok dan garpu
Polos
Polos
Sedang
3/12
3/12
3/12
Buah
Buah
Pasang
29. Ceret alumunium Ukuran 25 cm 1/24 Buah
30. Wajan alumunium Ukuran 32 cm 1/24 Buah
31. Panci alumunium Ukuran 32 cm 2/12 Buah
32. Sendok masak Alumunium 1/12 Buah
33. Kompor minyak tanah 16 sumbu 1/24 Buah
34. Minyak tanah Eceran 10.00 Liter
35. Ember plastik Isi 20 liter 2/12 Buah
36. Listrik 450 watt 1.00 Bulan
37. Bola lampu pijar/neon 25 watt/15 watt 6/12
atau 3/12 Buah
38. Air Bersih Standar PAM 2.00 Meter kubik
39. Sabun cuci Cream/deterjen 1.50 Kg
JUMLAH
IV PENDIDIKAN
40. Bacaan/radio Tabloid/4 band 4 atau
1/48
Eks atau
Buah
JUMLAH
V KESEHATAN
41. Sarana Kesehatan :
a. Pasta gigi
b. Sabun mandi
c. Sikat gigi
d. Shampo
e. Pembalut atau
alat cukur
80 gram
80 gram
Produk lokal
Produk lokal
isi 10
1.00
2.00
3/12
1.00
1.00
1.00
Tube
Buah
Buah
Btl 100 ml
Dus
set
42. Obat anti nyamuk Bakar 3.00 Dus
43. Potong rambut di tukng
cukur/salon
6/12 kali
JUMLAH
VI TRANSPORTASI
44. Transport kerja dan lainnya Angkutan umum 30.00 Hari (PP)
JUMLAH
VII REKREASI DAN TABUNGAN
45. Rekreasi Daerah sekitar 2/12 Kali
46. Tabungan
(2% dari nilai 1 s/d 45)
JUMLAH
JUMLAH (I+II+III+IV+V+VI+VII)

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2005
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
FAHMI IDRIS
Salinan sesuai dengan aslinya:
Kepala Biro Hukum,
Myra M. Hanartani
NIP. 160025858
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Rencana Tanpa Tindakan Adalah MIMPI

My Post

Adsense Indonesia
 
Support : Agus Cahyanto | |
Copyright © 2013. A G U S C A H Y A N T O - All Rights Reserved
Template Created and Published by AGUS CAHYANTO
Proudly powered by Blogger