MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER.01/MEN/I/2006
TENTANG
PELAKSANAAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI NOMOR KEP.231/MEN/2003 TENTANG TATA CARA
PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER.01/MEN/I/2006
TENTANG
PELAKSANAAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI NOMOR KEP.231/MEN/2003 TENTANG TATA CARA
PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan (5) Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.226/MEN/2000,
Ketetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan selambat-lambatnya
60 hari dan Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan selambatlambatnya
40 hari, sebelum tanggal berlakunya upah minimum;
b. bahwa sebagian besar Upah Minimum Provinsi Tahun 2006 terlambat
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a sehingga
mempengaruhi persiapan pelaksanaannya;
c. bahwa keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf b,
disebabkan adnaya transisi dari Komisi Penelitian Pengupahan dan
Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan kepada Dewan Pengupahan
sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun
2004 dan sebagai tindak lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/VIII/2005
tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan
Hidup Layak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, b, dan c, perlu pengaturan lebih lanjut batas waktu pengajuan
penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2006 yang
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.226/MEN/2000,
Ketetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan selambat-lambatnya
60 hari dan Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan selambatlambatnya
40 hari, sebelum tanggal berlakunya upah minimum;
b. bahwa sebagian besar Upah Minimum Provinsi Tahun 2006 terlambat
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a sehingga
mempengaruhi persiapan pelaksanaannya;
c. bahwa keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf b,
disebabkan adnaya transisi dari Komisi Penelitian Pengupahan dan
Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan kepada Dewan Pengupahan
sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun
2004 dan sebagai tindak lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/VIII/2005
tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan
Hidup Layak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, b, dan c, perlu pengaturan lebih lanjut batas waktu pengajuan
penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2006 yang
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004sebagaimana telah beberapa kali diubah yang terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum;
Memperhatikan :
Hasil monitoring dan evaluasi penetapan Upah Minimum Provinsi
dan/atau Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2006;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI TENTANG PELAKSANAAN PASAL 3
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI NOMOR KEP-231/MEN/2003 TENTANG
TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH
MINIMUM.
Pasal 1
Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2006 berlaku sejak tanggal
1 Januari 2006.
Pasal 2
(1) Pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.
(2) Dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat
mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
(3) Permohonan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi Tahun 2006 yang
penetapannya dilakukan sesudah bulan Oktober Tahun 2005, dan permohonan penangguhan
Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2006 yang penetapannya dilakukan sesudah tanggal
20 Nopember 2005 tetap dapat dilakukan paling lambat 50 hari sejak tanggal penetapan Upah
Minimum Provinsi atau 30 hari sejak tanggal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota
yang bersangkutan.
(4) Syarat-syarat permohonan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2006 dilakukan
sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.
KEP.231/MEN/2003 kecuali yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1).
Pasal 3
Peraturan Menteri ini hanya berlaku untuk penangguhan pelaksanaan upah minimum Tahun 2006.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Desember 2005.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal, 20 Januari 2006
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
ttd
ERMAN SUPARNO
dan/atau Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2006;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI TENTANG PELAKSANAAN PASAL 3
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI NOMOR KEP-231/MEN/2003 TENTANG
TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH
MINIMUM.
Pasal 1
Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2006 berlaku sejak tanggal
1 Januari 2006.
Pasal 2
(1) Pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.
(2) Dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat
mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
(3) Permohonan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi Tahun 2006 yang
penetapannya dilakukan sesudah bulan Oktober Tahun 2005, dan permohonan penangguhan
Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2006 yang penetapannya dilakukan sesudah tanggal
20 Nopember 2005 tetap dapat dilakukan paling lambat 50 hari sejak tanggal penetapan Upah
Minimum Provinsi atau 30 hari sejak tanggal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota
yang bersangkutan.
(4) Syarat-syarat permohonan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2006 dilakukan
sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.
KEP.231/MEN/2003 kecuali yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1).
Pasal 3
Peraturan Menteri ini hanya berlaku untuk penangguhan pelaksanaan upah minimum Tahun 2006.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Desember 2005.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal, 20 Januari 2006
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
ttd
ERMAN SUPARNO
0 komentar:
Posting Komentar